Tarif Pajak Gaji Buruh di Bawah Rp15 Juta, Begini Hitung-hitungannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 08:03 WIB
Hitung-hitungan aturan tarif ajak gaji buruh. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan terkait tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Di mana tarif ini berlaku untuk orang pribadi menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan.

 BACA JUGA:

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.

 BACA JUGA:

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November.

Sementara untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya