JAKARTA - Menteri keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 dan 2024 akan naik.
Sehingga hal itu tentu akan berdampak ke mahalnya harga rokok pada 2024.
BACA JUGA:
Sri menyebut bahwa tarif baru akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 dan 2024 mendatang. Di mana pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Berikut fakta cukai naik bikin harga rokok makin mahal di 2024, dirangkum Okezone, Senin (1/1/2023):
1. Tarif HT Naik
Dengan kenaikan tarif cukai, akan ada kenaikan tarif HT dengan rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.
"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
2. Berpihak Pada Petani Lokal
Untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%.
"Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya lebih besar," ungkap Sri.