JAKARTA - Apakah uang Rp10.000 tahun 2016 masih berlaku? Uang kertas pecahan Rp10.000 yang sering ditemui saat ini adalah edisi terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2022. Uang tersebut masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia hingga saat ini.
Meskipun demikian, penting untuk memeriksa kondisi fisik dan keaslian uang kertas tersebut sebelum menggunakannya. Uang kertas yang rusak atau cacat mungkin tidak diterima oleh beberapa pihak, seperti toko atau bank.
Lalu apakah uang Rp10.000 tahun 2016 masih berlaku?
Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI) ,Rabu (3/1/2024) keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 10000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 yang masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dan tanggal pemberlakuan uang Rupiah kertas pecahan Rp10.000 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2022.