Apakah Uang Rp10.000 Tahun 2016 Masih Berlaku?

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 20:00 WIB
Uang Rp10.000 Tahun 2016 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah uang Rp10.000 tahun 2016 masih berlaku? Uang kertas pecahan Rp10.000 yang sering ditemui saat ini adalah edisi terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2022. Uang tersebut masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia hingga saat ini.

Meskipun demikian, penting untuk memeriksa kondisi fisik dan keaslian uang kertas tersebut sebelum menggunakannya. Uang kertas yang rusak atau cacat mungkin tidak diterima oleh beberapa pihak, seperti toko atau bank.

Lalu apakah uang Rp10.000 tahun 2016 masih berlaku?

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI) ,Rabu (3/1/2024) keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 10000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 yang masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dan tanggal pemberlakuan uang Rupiah kertas pecahan Rp10.000 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2022.

Uang kertas Rp10.000 edisi tahun 2016 yang bergambar depan Frans Kaisiepo adalah salah satu tokoh yang mempopulerkan kata IRIAN yang merupakan kependekan dari Ikut Republik Indonesia Anti Netherlands. Sebelum Irian ditetapkan, daerah tersebut dikenal dengan nama Papua.

Untuk gambar bagian belakang Tari Pakarena dari Sulawesi Selatan, dipercaya sebagai petunjuk kehidupan dari bidadari penghuni langit. Taman Nasional Laut Wakatobi yang terletak di Sulawesi Tenggara dikenal sebagai surga bawah laut karena keindahannya. Bunga Cempaka Hutan Kasar adalah flora identitas Sulawesi Barat dan pohonnya dapat tumbuh hingga 45 meter.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali menggunakan uang pecahan Rp10.000 untuk berbagai transaksi, baik itu untuk membayar barang ataupun jasa. Uang ini memiliki nilai yang cukup penting dalam sistem pembayaran di Indonesia.

Demikian informasi mengenai apakah uang Rp10.000 tahun 2016 masih berlaku.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya