JAKARTA - Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menyatakan penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Maka itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Kamis (4/1/2024).
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20 persen untuk menjual LPG subsidi tersebut.
"Dia nanti dapet 20% dari agen," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan data masyarakat yang membeli LPG 3 kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).