JAKARTA - Masyarakat akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Nantinya, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan mereka yang telah terdata.
Pembelian LPG 3 kg akan menggunakan mekanisme baru mulai tahun 2024.
Inilah 5 fakta beli gas elpiji 3 Kg wajib pakai KTP Senin (25/12/2023),:
1. Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Apabila masyarakat hendak membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa nantinya pembelian LPG tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang terdata di sistem PT Pertamina (Persero).