5 Fakta Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 06:10 WIB
Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP (Foto: Okezone/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Masyarakat akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Nantinya, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan mereka yang telah terdata.

Pembelian LPG 3 kg akan menggunakan mekanisme baru mulai tahun 2024.

Inilah 5 fakta beli gas elpiji 3 Kg wajib pakai KTP Senin (25/12/2023),:

1. Mulai 1 Januari 2024

Kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Apabila masyarakat hendak membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa nantinya pembelian LPG tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang terdata di sistem PT Pertamina (Persero).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya