5 Fakta Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 06:10 WIB
Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP (Foto: Okezone/Pertamina)
Share :

2. Masyarakat wajib daftarkan diri

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Untuk pendaftarannya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

3. Putusan Penyaluran LPG Tepat Sasaran

Pemerintah keluarkan putusan baru agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran gas LPG 3 Kg.

Ini kemudian tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk mewujudkan agar bisa tepat sasaran dalam pendistribusian LPG 3 kg guna tingkatkan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah.

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran,” ujar Tutuka.

4. Daftar kelompok yang boleh membeli LPG 3 kg

Tutuka menyebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg. Kelompok tersebut adalah:

• Rumah tangga prasejahtera.

• Usaha mikro.

• Nelayan sasaran.

• Petani sasaran.

“Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” sebut Tutuka.

5. Cara mendaftar

Cara daftar LPG subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3. Masyarakat harus memastikan bahwa telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Setelah itu, konsumen diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Kemudian, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Apabila belum terdaftar dalam database P3KE, maka akan dibantu oleh petugas untuk melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, akan langsung bisa melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Bagi pemilik UMKM, cara daftar LPG subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sama. Dengan catatan, wajib terlebih dahulu menginformasikan jenis usaha mikro yang dijalankan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya