Ketentuan ini juga merinci aturan terkait diberlakukannya tarif efektif PPh Pasal 21 yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Setelah diberlakukan, maka beberapa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PMK No. 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Kedua, PMK No. 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Ketiga, PMK No. 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Keempat, Pasal 5 dan Pasal 8 Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK No. 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)