"Refocusing dilakukan KL dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan ditunda oleh KL. Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran," ungkap Stafsus Menkeu ini.
Poin terakhir, soal pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR.
"Kita bersyukur berkat kerjasama, sinergi, dan dukungan seluruh pihak, Indonesia dapat menangani pandemi dengan baik dan termasuk negara yang dapat kembali pulih lebih cepat dan kuat," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)