Ternyata Segini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 06:20 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
Share :

Ternyata Segini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

JAKARTA - Pada Pemilu 2024, peran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat yang antusias menyambut momen tersebut. Pantarlih memiliki tugas penting dalam mengawasi dan menjaga integritas demokrasi, terutama dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pantarlih merupakan salah satu petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka memiliki tanggung jawab penting dalam memutakhirkan data pemilih dan menjaga integritas demokrasi. Selain itu, gaji yang diterima oleh Pantarlih juga mencakup persiapan serius dan pelatihan khusus untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka.

Lalu, berapa besaran gaji Pantarlih Pemilu tahun 2024 sekarang? Apakah jumlah insentif yang diberikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan proses pendaftaran dan pembaruan data pemilih selama tahapan pemilu.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Gaji yang diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Besaran gaji ini sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2020 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang sebesar Rp 800 ribu.

Periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai dari 6 Februari hingga 15 Maret 2023, dengan masa kerja kurang lebih 2 bulan. Dalam periode tersebut, setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan total gaji sebesar Rp 2 juta.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan atau desa. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih yang bersangkutan.

3. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima.

4. Berpendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Jika seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal yang dibutuhkan, mereka dapat mengisi surat pernyataan yang membuktikan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Proses seleksi Pantarlih dilakukan oleh PPS dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada PPS di setiap kelurahan atau desa.

Peningkatan jumlah gaji Pantarlih Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan Pantarlih dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya : Berapa Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya