“Lion Air menggunakan (mengoperasikan) jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman,” ucap dia.
Sebagai informasi, Lion Air saat ini mengoperasikan tiga unit Boeing 737-9 MAX. Sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan (mitigasi/ preventif). Selain itu, Lion Air juga melakukan inspeksi lebih lanjut yang difokuskan pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menjelaskan, pemberhentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujar Kristi.
Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Hasilnya, ketiga pesawat tersebut, memang tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024, sehingga penghentian operasi sementara beberapa armada Lion Air diterapkan
(Taufik Fajar)