3 Boeing 737 Max 9 Dilarang Terbang, Lion Air Ungkap Fakta Mengejutkan

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 11:12 WIB
Pesawat Dilarang Terbang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberhentikan sementara operasional pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air. Hal tersebut dilakukan setelah beredarnya video viral yang menunjukkan lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024.

Lion Air pun buka-bukaan perihal pesawat Boeing 737- 9 MAX. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan, pihaknya yakin Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).

“Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” ujarnya dikutip, Rabu (10/1/2024).

Menurut Danang, Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.

Kemudian, dia juga mengungkapkan, Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug).

“Lion Air menggunakan (mengoperasikan) jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman,” ucap dia.

Sebagai informasi, Lion Air saat ini mengoperasikan tiga unit Boeing 737-9 MAX. Sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan (mitigasi/ preventif). Selain itu, Lion Air juga melakukan inspeksi lebih lanjut yang difokuskan pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menjelaskan, pemberhentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujar Kristi.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.

Hasilnya, ketiga pesawat tersebut, memang tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024, sehingga penghentian operasi sementara beberapa armada Lion Air diterapkan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya