Ke Mana Larinya Uang Cukai Rokok? Ini Sejarah hingga Arahan Menteri Keuangan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 19:12 WIB
Ilustrasi cukai rokok (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ke mana larinya uang cukai rokok? Dalam hal ini penarikan cukai terhadap rokok ternyata sudah ada pada zaman Roro Mendut. Kala itu Tumenggung Wiraguna menarik cukai atas rokok yang diproduksi Roro Mendut.

Itulah pertama kali konsumen dikenai beban pajak dalam sejarah rokok di Indonesia. Sedangkan pada zaman sekarang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memutuskan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2023.

Lantas ke mana larinya uang cukai rokok? Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 mengenai peggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, disebutkan bahwa alokasi dari DBH CHT dibagi menjadi tiga bagian yakni presentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% bidang penegak hukum dan 40 persen bidang kesehatan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10% berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5%, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8%, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5%. Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15% dan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya