TikTok Shop Dinilai Langgar Permendag, Begini Penjelasannya

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 15:50 WIB
Tiktok Shop langgar aturan Permendag (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Beroperasinya Tiktok Shop dinilai melanggar aturan Permendag nomor 31 2023. Pasalnya Tiktok masih menyatukan media sosial dengan e-commerce.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, mengatakan, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menurut Kamilov, pemerintah seperti dibuat tak berdaya.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan

"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," tegas Kamilov saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Kamilov memaparkan, bahwa sangat jelas Permendag 31 2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau eCommerce. Selain itu yang dilanggar oleh Tiktok, ialah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya