Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini menilai, Tiktok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.
"Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.
"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)