TikTok Shop Dinilai Langgar Permendag, Begini Penjelasannya

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 15:50 WIB
Tiktok Shop langgar aturan Permendag (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Beroperasinya Tiktok Shop dinilai melanggar aturan Permendag nomor 31 2023. Pasalnya Tiktok masih menyatukan media sosial dengan e-commerce.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, mengatakan, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menurut Kamilov, pemerintah seperti dibuat tak berdaya.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan

"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," tegas Kamilov saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Kamilov memaparkan, bahwa sangat jelas Permendag 31 2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau eCommerce. Selain itu yang dilanggar oleh Tiktok, ialah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," sambungnya.

Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini menilai, Tiktok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.

"Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya