Soal Usulan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Enak Bener

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 08:49 WIB
Menteri KKP buka suara soal usulan PNBP eksplorasi di laut lepas ditiadakan (Foto: KKP)
Share :

JAKARTA - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Penegasan Trenggono sekaligus merespons permintaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Di mana, SKK Migas meminta agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas.

Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).

Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya