"Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih, hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak bener," bebernya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan, misalnya di dekat gunung berapi bawah laut.
"Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita," sambungnya.
Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan dengan amanat UU Ciptaker.
"Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement," ucap Trenggono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)