JAKARTA - Pesawat Boeing 737-9 MAX kembali bermasalah usai terjadi insiden ledakan panel kabin pada penerbangan Alaska. Maskapai tersebut pun terpaksa melakukan pendaratan darurat.
Melalui kejadian tersebut, Federal Aviation Administration (FAA) pun mengeluarkan aturan baru untuk menghentikan sementara 171 pesawat 737 MAX 9, Hal ini untuk dilakukan inspeksi, supaya ada pemeriksaan keamanan dan memastikan bahwa semua pesawat aman.
Atas dasar kejadian tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan juga membuat keputusan untuk melarang terbang pesawat Boeing milik Lion Air.
“Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro.
Berdasarkan penelusuran Okezone, Sabtu (13/1/2024) berikut 4 Fakta skandal keamanan boeing 737 hingga fakta pesawat Lion Air Dilarang terbang sebagai berikut
1. Beredarnya Video Viral
Pemerintah memberhentikan sementara operasional pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air. Hal tersebut dilakukan setelah beredarnya video viral yang menunjukkan lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024.
2. Lion Air buka suara
Danang menegaskan bahwa pihaknya yakin Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).
3. Boeing 737-9 Max tidak masuk kategori pesawat mid cabin door
Lion Air pun buka-bukaan perihal pesawat Boeing 737- 9 MAX. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan, pihaknya yakin Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).
4. Ditjen perhubungan sudah melakukan evaluasi
Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Hasilnya, ketiga pesawat tersebut, memang tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024, sehingga penghentian operasi sementara beberapa armada Lion Air diterapkan.
(Feby Novalius)