OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 06:21 WIB
OJK beri perpanjangan waktu ke akulaku (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi dikutip Antara, Selasa (16/1/2024).

Akulaku sendiri saat ini telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) secara umum yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Menurut penjelasan Agusman, OJK memberikan waktu tambahan karena pertimbangan bahwa hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

Di sisi lain, OJK menetapkan memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. Keputusan ini berlaku sejak per 5 Oktober 2023 lalu.

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca selengkapnya: OJK Beri Tambahan Waktu ke Akulaku untuk Perbaiki Bisnis hingga Juni 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya