Di sisi lain, OJK menetapkan memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. Keputusan ini berlaku sejak per 5 Oktober 2023 lalu.
OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca selengkapnya: OJK Beri Tambahan Waktu ke Akulaku untuk Perbaiki Bisnis hingga Juni 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)