OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 06:21 WIB
OJK beri perpanjangan waktu ke akulaku (Foto: Okezone)
Share :

Di sisi lain, OJK menetapkan memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. Keputusan ini berlaku sejak per 5 Oktober 2023 lalu.

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca selengkapnya: OJK Beri Tambahan Waktu ke Akulaku untuk Perbaiki Bisnis hingga Juni 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya