Apakah dengan Menghapus Aplikasi Pinjol Bisa Menyadap Kontak?

Meliana Tesa, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 20:18 WIB
Apakah dengan menghapus aplikasi pinjol bisa menyadap kontak (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah dengan menghapus aplikasi pinjol bisa menyadap kontak? Beberapa pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) mengklaim bahwa setelah mereka menghapus aplikasi tersebut, masih muncul tanda-tanda adanya akses tidak sah terhadap kontak di ponsel mereka.

Di era digital saat ini, pinjol telah menjadi salah satu opsi yang populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana dengan cepat dan mudah. Dengan hanya beberapa klik di aplikasi, serta pengisian beberapa persyaratan identitas pribadi, uang dapat langsung ditransfer ke rekening peminjam dalam waktu singkat.

Namun, kenyamanan ini tidak selalu diimbangi dengan pertimbangan matang dari pihak peminjam, di mana seringkali pinjol dianggap sebagai cara instan untuk memperoleh dana tanpa memahami implikasi di masa depan.

Salah satu persyaratan dalam melakukan pinjol adalah menyertakan data pribadi dan nomor kontak orang terdekat sebagai jaminan penagihan. Selain itu, pinjol juga seringkali memperoleh akses ke data yang ada di perangkat seluler pengguna, termasuk nomor kontak yang tersimpan di ponsel. Data pribadi yang dijadikan jaminan tersebut kemudian disimpan dalam database penyedia pinjol, meningkatkan potensi risiko penyalahgunaan data.

Lantas, apakah dengan menghapus aplikasi pinjol bisa menyadap kontak? Berdasarkan penelusuran Okezone pada Rabu (17/1/2024), dengan menghapus aplikasi pinjol, maka data pribadi pengguna tidak dapat lagi diakses oleh pinjol tersebut.

Namun, setelah aplikasi pinjaman online dihapus, sebaiknya mengganti kartu SIM Card dengan yang baru. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjol tersebut sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah digunakan.

Maka dari itu, penting bagi pengguna untuk memeriksa dan mengatur izin aplikasi dengan cermat sebelum menginstalnya. Selain itu, jika terdapat indikasi penyadapan atau penggunaan data tanpa izin setelah menghapus aplikasi, sebaiknya pengguna segera melaporkan kejadian tersebut ke penyedia layanan dan pihak berwajib.

Pemerintah dan regulator keuangan seharusnya memperketat pengawasan terhadap praktik keamanan data oleh perusahaan pinjol guna melindungi hak privasi pengguna. Keamanan dan privasi data menjadi aspek krusial dalam era digital, di mana aplikasi keuangan semakin mendominasi kehidupan sehari-hari.

Sebagai informasi, pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan yang ketat mengenai akses informasi. Aplikasi yang sudah diawasi OJK tersebut tidak akan meminta akses ke informasi pribadi, seperti layanan perbankan, kontak, dan lainnya.

Demikian informasi mengenai apakah dengan menghapus aplikasi pinjol bisa menyadap kontak.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya