RI Butuh Rp69 Triliun untuk Cadangan Penyangga Energi Sampai 2035

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 10:20 WIB
Anggaran Penyangga Energi 2035 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur soal cadangan penyangga energi (CPE) nasional.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi Dewan Energi Nasional, Rabu 17 Januari 2024 kemarin.

Djoko menuturkan, apabila regulasi itu telah terbit maka alokasi dana yang dibutuhkan sekitar Rp64 sampai Rp69 triliun. Nantinya dana itu digunakan untuk membeli pasokan energi, membangun infrastruktur serta menyewa infrastruktur.

"Secara bertahap sampai 2035 nanti kita punya cadangan minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Anggarannya kira-kira Rp 64-69 triliun," ujarnya dikutip, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) itu sejatinya hampir selesai. Sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN pun juga sudah membubuhkan paraf.

"Namun ada beberapa pasal yang harus didiskusikan oleh Menteri BUMN. Sehubungan dengan masukan ini, sedang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara untuk pembahasannya,” urai Djoko.

Ia bilang, sebenarnya sejak 2019 Cadangan Penyangga Energi sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Rp 1 triliun. Hanya saja, rancangan beleid-nya belum ditandatangani sehingga dana tersebut belum bisa dieksekusi hingga saat ini.

Ia pun berharap dengan selesainya Perpres, secara hukum pembiayaan yang ada utamanya dari APBN dapat segera cair untuk CPE.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak mengatakan CPE ini nantinya akan digunakan saat terjadi energi di Indonesia mengalami kelangkaan dan krisis.

"Cadangan penyangga energi intinya menyimpan jumlah sumber energi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam waktu tertentu," jelas Yunus.

Yunus menambahkan, adapun jenis energi yang dicakup dalam CPE dianfarany, minyak mentah untuk diolah di kilang minyak, gas elpiji untuk memasak, dan bensin untuk masyarakat. Ia bilang, energi yang disimpan dalam CPE ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan energi yang masih impor.

"Prioritas pertama penyediaan tiga jenis energi ini. (Jenis energi) yang lainnya belum," tutup Yunus.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya