Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha Singgung Insentif

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 15:29 WIB
Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap aturan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% dikaji ulang. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pajak hiburan yang sudah berumur 2 tahun ini punya masalah kurang sosialisasi sehingga menimbulkan polemik yang luar biasa.

"Dari segi karyawan, labour ini juga diberi insentif kan jadi ini yang menjadi perhatian sehingga saya rasa kita akan tidak bisa berdaya saing kalau seperti ini kan," kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Shinta lantas mencontohkan seperti di negara Thailand yang sampai saat ini bisa menarik pariwisata jauh lebih tinggi dari Indonesia.

Untuk masalah pajak hiburan ini yang berdampak di daerah, Apindo sudah menyampaikan pada pemerintah dan diharapkan dapat memberi solusi karena harus ada judicial review.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya