JAKARTA - Telat berapa lama dc pinjol datang ke rumah? Debt Collector (DC) atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan.
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Lalu telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah? Setiap pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.
Namun pada awalnya, DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka DC pinjol akan datang ke rumah.
Berdasarkan rangkuman Okezone, Senin, (18/12/2023), tak perlu khawatir jika DC datang ke rumah untuk menagih utang. Pasalnya OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana.
Adapun peraturan tersebut, antara lain:
• Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
• Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.
• Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
• Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
• Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
• Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Demikian informasi mengenai telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah. DC akan datang ke rumah ketika sudah telah 7 hari atau bahkan lebih. Namun, tak perlu khawatir karena DC sudah diatur oleh OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)