Telat Berapa Lama Dc Pinjol Datang ke Rumah

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 21:01 WIB
Telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun peraturan tersebut, antara lain:

• Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.

• Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.

• Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.

• Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.

• Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

• Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.

• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Demikian informasi mengenai telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah. DC akan datang ke rumah ketika sudah telah 7 hari atau bahkan lebih. Namun, tak perlu khawatir karena DC sudah diatur oleh OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya