"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," sambungnya.
Selain itu, kata Airlangga, dengan baru pulihnya sektor pariwisata maka perlu dipersiapkan hal lain yakni insentif PPH badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan.
"Lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji, bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," ungkapnya.
(Taufik Fajar)