Rapat Pajak Hiburan, Jokowi Minta Dipertimbangkan hingga Diberikan Insentif

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 11:07 WIB
Presiden Jokowi Gelar Rapat Pajak Hiburan (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal terkait pajak hiburan khususnya membahas mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Diantaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," kata Airlangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya