JAKARTA - Preside Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.
Hal ini dikatakan ketika Presiden Joko Widodo saat mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40-75% dalam UU HKPD.
"Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat di Istana Negara.
Keputusan hasil rapat itu ialah pertama, Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
Selanjutnya, hasil rapat kedua, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.