JAKARTA - Pegawai korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia sedang mengadakan negosiasi mengenai haknya. PT Hung-A Indonesia sendiri merupakan perusahaan produsen pabrik ban di Cikarang.
“Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung-A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak-hak buruh yang biasa diterima,” ucap Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi MNC Portal.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan adanya PHK yang dilakukan oleh PT Hung -A ini. Kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten bekasi, Jawa Barat.
“Kasus ini sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” jelas Indah saat dihubungi MNC Portal.
Indah juga menambahkan bahwa keputusan PHK mengenai pemenuhan hak pekerja didasari oleh kesepakatan dan keputusan antara pemberi kerja dan korban PHK. Jika keputusan hak pekerja sudah disepakati, maka penyelesaian Hak dan Kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja terselesaikan.
Sebagai informasi, pegawai yang di PHK berkisar 1.500 orang. Hal ini disebabkan oleh akan ditutupnya pabrik mulai Februari mendatang.
Baca Selengkapnya : Begini Nasib 1.500 Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang
(Feby Novalius)