5 Fakta PHK Massal Pabrik Hung-A Indonesia hingga Nasib Pekerja Belum Jelas

Meliana Tesa, Jurnalis
Sabtu 20 Januari 2024 17:07 WIB
PHK Pabrik Ban di Cikarang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pabrik ban PT Hung-A Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran, lantaran menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024.

Informasi tersebut diketahui beredar melalui video di sosial media yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita.

Diketahui pada awal tahun 2023 lalu, PT Hung-A Indonesia sudah memangkas sekitar 330 ribu karyawan karena turunnya produksi sebagai Imbas dari konflik geopolitik Ukraina - Rusia.

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai PHK pabrik ban PT Hung-A Indonesia pada Sabtu (19/1/2024).

1. Ditangani Disnaker Kab. Bekasi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan bahwa adanya kasus PHK di kawasan industri pabrik ban, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal.

2. Kata Kemnaker

Indah juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.

"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota di mana perusahaan tersebut berada," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya