3. Keputusan PHK
Dirjen Indah mengatakan keputusan PHK terutama soal pemenuhan hak pekerja dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan korban layoff.
“Kalo keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian Hak dan Kewajiban para pihak, maka gak usah diributkan lagi," tuturnya.
4. Nasib Korban PHK
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan, saat ini antara pengusaha dan pekerja tengah melakukan negosiasi terkait penyelesaian hak-hak para pekerja uang.
"Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak hak buruh yang biasa diterima," ujar Sarino saat dihubungi MNC Portal.
5. Jumlah Korban PHK
Hingga saat ini diketahui jumlah karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang terdampak PHK itu sekitar 1.500 orang. Rencananya pabrik tersebut bakal tutup beroperasi mulai 1 Februari tahun 2024.
"Iya jika PHK wajib pesangon dan pengunduran diri cukup uang pisah yang besaran nya tidak diatur di undang-undang," ujar Sarino.
(Feby Novalius)