JAKARTA - Pabrik ban PT Hung-A Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran, lantaran menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024.
Informasi tersebut diketahui beredar melalui video di sosial media yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita.
Diketahui pada awal tahun 2023 lalu, PT Hung-A Indonesia sudah memangkas sekitar 330 ribu karyawan karena turunnya produksi sebagai Imbas dari konflik geopolitik Ukraina - Rusia.
Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai PHK pabrik ban PT Hung-A Indonesia pada Sabtu (19/1/2024).
1. Ditangani Disnaker Kab. Bekasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan bahwa adanya kasus PHK di kawasan industri pabrik ban, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal.
2. Kata Kemnaker
Indah juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota di mana perusahaan tersebut berada," sambungnya.
3. Keputusan PHK
Dirjen Indah mengatakan keputusan PHK terutama soal pemenuhan hak pekerja dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan korban layoff.
“Kalo keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian Hak dan Kewajiban para pihak, maka gak usah diributkan lagi," tuturnya.
4. Nasib Korban PHK
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan, saat ini antara pengusaha dan pekerja tengah melakukan negosiasi terkait penyelesaian hak-hak para pekerja uang.
"Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak hak buruh yang biasa diterima," ujar Sarino saat dihubungi MNC Portal.
5. Jumlah Korban PHK
Hingga saat ini diketahui jumlah karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang terdampak PHK itu sekitar 1.500 orang. Rencananya pabrik tersebut bakal tutup beroperasi mulai 1 Februari tahun 2024.
"Iya jika PHK wajib pesangon dan pengunduran diri cukup uang pisah yang besaran nya tidak diatur di undang-undang," ujar Sarino.
(Feby Novalius)