Adapun Mahfud menyinggung belum ada sertipikat yang redistribusi karena yang ada baru legalisasi yang kemudian diberi sertipikat tanah.
"Nah ini yang sekarang belum satupun ada sertifikat untuk redistribusi, yang ada itu baru legalisasi yaitu orang sudah punya lalu diberi sertifikatnya di situ, yang lain belum dapat redistribusi," pungkasnya.
(Feby Novalius)