JAKARTA - Pemerintah telah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Untuk biaya pendaftaran yang perdana dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah. Sedangkan untuk tarif pengukuran bergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 10 hektar, tarif pengukuran dapat dihitung dengan rumus (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000 yang diukur oleh petugas kantor pertanahan.
Dan untuk pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Tarif pemeriksaan tanah dihitung berdasarkan rumus Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKpa terkait pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan sertifikat adalah Rp67.000.
Selain itu, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam proses pengurusan sertifikat tanah tidak diatur secara spesifik dalam peraturan. Namun, secara umum, biaya tersebut biasanya sekitar Rp250.000.