JAKARTA - Gaji Ketua KPU RI menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, Indonesia memasuki tahun pemilu di tahun ini yang melibatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (24/1/2024), berikut adalah besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya.
KPU Pusat:
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000.
KPU Provinsi:
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000.
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000.
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000.
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.