Berdasarkan catatan Okezone, penghasilan yang didapatkan tersebut dapat saja bertambah. Pasalnya, mereka akan diberi berbagai macam fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat akan menerima fasilitas perjalanan dinas yang setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Sedangkan, ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II.
Terakhir, untuk ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang sejajar dengan pejabat eselon III. Semua hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Demikian informasi mengenai gaji ketua KPU RI yang mungkin bermanfaat bagi siapapun yang bercita-cita menjadi anggota KPU.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)