JAKARTA - Gaji Ketua KPU RI menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, Indonesia memasuki tahun pemilu di tahun ini yang melibatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (24/1/2024), berikut adalah besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya.
KPU Pusat:
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000.
KPU Provinsi:
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000.
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000.
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000.
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Berdasarkan catatan Okezone, penghasilan yang didapatkan tersebut dapat saja bertambah. Pasalnya, mereka akan diberi berbagai macam fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat akan menerima fasilitas perjalanan dinas yang setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Sedangkan, ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II.
Terakhir, untuk ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang sejajar dengan pejabat eselon III. Semua hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Demikian informasi mengenai gaji ketua KPU RI yang mungkin bermanfaat bagi siapapun yang bercita-cita menjadi anggota KPU.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)