JAKARTA - Apakah boleh menagih utang tengah malam? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batas penagihan kepada peminjam dana hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00.
Dalam SEOJK 19/2023 diatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 Pagi sampai 20.00 malam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dalam menindak lanjut penagihan kepada penerima dana maka penyelenggara harus menyampaikan prosedurnya terlebih dahulu.
“Penagihan dana oleh debt collector dilakukan pada jam-jam tertentu, jadi ada batas jamnya, tidak 24 jam. Kami batasi maksimum sampai jam 8 malam,” kata Agusman.
Apakah boleh menagih hutang tengah malam?. Agusman menekankan bahwa ketika melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.