Jakarta Utara Rp20 juta hingga Rp35 juta
Jakarta Pusat - Rp 35 juta hingga Rp50 juta
Sebagai informasi, sebelum melakukan pembelian, masyarakat dapat terlebih dahulu mengakses Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 24 tahun 2020 mengenai Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020. Aturan ini dapat menjadi rujukan sebelum melakukan transaksi properti termasuk tanah dan bangunan.
Dalam hal ini masyarakat perlu mencari tahu harga pasaran sebelum membeli tanah di Jakarta. Hal tersebut dilakukan agar tidak salah menentukan pilihan saat membeli tanah.
Baca Selengkapnya: Berapa Harga Tanah per Meter di Jakarta? Segini Uang yang Perlu Disiapkan
(Dani Jumadil Akhir)