JAKARTA - Harga tanah di Jakarta sedang banyak dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, Jakarta dikenal sebagai daerah dengan harga tanah yang cukup mahal di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu (24/1/2024), tanah di Jakarta memiliki harga yang cukup bervariasi. Mulai dari tanah di pusat kota ataupun di daerah-daerah tertentu tergantung wilayahnya.
Faktor lain yang dapat mempengaruhi perbedaan harga tanah tersebut bergantung pada segi lokasi, pembangunan infrastruktur, permintaan, inflasi umum dan kondisi perekonomian di Jakarta sendiri.
Dilansir dari Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Real Estate Indonesia (REI) tahun 2024, berikut adalah harga tanah per meter di Jakarta.
Jakarta Selatan - Rp40 juta hingga Rp60 juta
Jakarta Timur - Rp30 juta hingga Rp45 juta
Jakarta Barat - Rp25 juta hingga Rp40 juta
Jakarta Utara Rp20 juta hingga Rp35 juta
Jakarta Pusat - Rp 35 juta hingga Rp50 juta
Sebagai informasi, sebelum melakukan pembelian, masyarakat dapat terlebih dahulu mengakses Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 24 tahun 2020 mengenai Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020. Aturan ini dapat menjadi rujukan sebelum melakukan transaksi properti termasuk tanah dan bangunan.
Dalam hal ini masyarakat perlu mencari tahu harga pasaran sebelum membeli tanah di Jakarta. Hal tersebut dilakukan agar tidak salah menentukan pilihan saat membeli tanah.
Baca Selengkapnya: Berapa Harga Tanah per Meter di Jakarta? Segini Uang yang Perlu Disiapkan
(Dani Jumadil Akhir)