JAKARTA - Cara Cek Njop Tanah menarik untuk diketahui. Ketika melakukan transaksi rumah, tanah atau properti sejenis lainnya pasti akan mendengar istilah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Mengacu pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Lantas bagaimana cara cek njop tanah?
Secara umum, NJOP dapat dihitung dari nilai jual properti dengan cara berikut dikutip Okezone, Jumat (26/1/2024):
1. Menghitung Total Harga Tanah
Total Harga Tanah dapat dihitung dengan mengalikan luas tanah dengan NJOP tanah per meter.