“Kalau yang baru mulai berusaha tentu SIB-nya didampingi, tetapi kalau untuk yang skala ekspor itu legalitasnya. Kalau untuk makanan misalnya sertifikat halal, kalau untuk kerajinan itu pendampingan terkait juga nanti agar mereka itu benar-benar dari sisi dokumen, kemasan, pemasaran, itu bisa dilakukan juga pendampingan oleh pemerintah,” jelasnya.
Mantan ketua Dekranasda Jateng itu mengatakan, pola pendampingan berdasarkan wilayah dan ragam produk yang akan dipasarkan hingga bisa go internasional juga punya perbedaan, termasuk produk hasil usaha ekonomi kreatif.
"Tentu UMKM yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif itu harus kita support kemudian pendampingan juga terkait masalah mereka mau ekspor, karena ternyata potensinya luar biasa," tandas Atikoh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)