Mengenai pajak hiburan, menurut Arif ada yang perlu diluruskan bahwa pajak hiburan masuk ke pajak daerah. Sehingga tidak dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian masuk sebagai target pajak 2024 sebesar Rp1.989 triliun.
Pajak hiburan diatur dalam UU HKPD yang disahkan pada Januari 2022 dan berlaku pada 2024. Arif menekankan yang perlu digaris bawahi adalah sebenarnya tidak semua jenis hiburan yang mengalami kenaikan, hanya 5 jenis hiburan.
"Kalau dilihat kenaikannya, di Jakarta selain spa naiknya signifikan, jadi melihat objek yang akan terkena tidak cukup banyak, namun memang SDM yang terlibat cukup banyak," ujar Arif.
Hipmi Tax Center memandang ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengoreksi tarif pajak yang dirasa berat tersebut dengan judicial review.
(Taufik Fajar)