Kenaikan pajak BBM dari 5% menjadi 10% tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi.
Saat ini, harga BBM Pertamina non subsidi sudah cukup tinggi, seperti Pertamax dibanderol Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 dijual Rp13.900 per liter.
(Dani Jumadil Akhir)