JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan PBBKB dari 5% menjadi 10%. Kenaikan ini akan berdampak pada harga BBM.
Apakah harga BBM akan naik? PT Pertamina (Persero) pun buka suara soal kebijakan kenaikan PBBKB menjadi 10% terhadap harga BBM
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka bisa berdampak pada harga BBM.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto kepada MNC Portal di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Irto memastikan kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi harganya akan tetap jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Irto juga menjelaskan bahwa besaran PBBKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Sehingga harga BBM bisa berbeda-beda di setiap provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing masing Pemda,” kata Irto.