JAKARTA - Platform layanan kebersihan dan perawatan hunian, Pinhome menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2024.
Proteksi berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini menjadi bukti komitmen Pinhome dalam mendukung pemberdayaan mitra sekaligus upaya untuk terus memberikan dampak sosial positif di masyarakat.
“Pertumbuhan Pinhome Service sangat pesat dan saat ini kami memiliki ribuan Rekan Jasa yang tersebar di 40 kota di Indonesia dalam kategori layanan home cleaning, deep cleaning, cuci servis AC, cuci mobil, hingga massage," ujar CEO & Founder Pinhome, Dayu Dara Permata, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, kepuasan, kenyamanan, dan keamanan konsumen dan Rekan Jasa menjadi prioritas mereka. Maka dari itu, Pinhome meluncurkan program proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ribuan Rekan Jasa Pinhome di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin menjelaskan bahwa Rekan Jasa Pinhome memiliki mobilitas yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya, sehingga resiko terjadinya kecelakaan kerja cukup tinggi.
Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian.