Jokowi Resmikan 7 Jalan di Yogyakarta, Berikut Daftarnya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 19:52 WIB
Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Yogyakarta. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan tujuh ruas jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proyek ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.

Peresmian tersebut dipusatkan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, pada Selasa, 30 Januari 2024.

“Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim 7 ruas jalan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sore hari ini saya nyatakan diresmikan,” ujar Presiden, Selasa (30/1/2024).

Melalui Inpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.

“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” ungkap Presiden.

Presiden juga menjelaskan bahwa di DIY, pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan. Penanganan ruas jalan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp162 miliar.

“Di Kabupaten Kulonprogo satu ruas, di Kabupaten Gunungkidul dua ruas, di Kabupaten Bantul dua ruas, di Kabupaten Sleman dua ruas,” kata Presiden.

Presiden pun berharap seluruh ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah untuk meningkatkan mobilitas, baik orang maupun barang.

“Dan mendorong pemerataan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Presiden.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, diketahui tujuh ruas jalan dan satu jembatan yang diresmikan adalah sebagai berikut:

1. Jalan Wonosari-Mulo (Kabupaten Gunungkidul)

2. Jalan Semanu-Karangmojo (Kabupaten Gunungkidul)

3. Jalan Prambanan-Gayamharjo (Kabupaten Sleman)

4. Jalan Gejayan-Manukan (Kabupaten Sleman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya