Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024

Asla Lupanda, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 04:00 WIB
Gaji PNS dan TNI/Polri Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8%. Aturan ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) tahun 2024.

Besaran nilai kenaikan gaji tergantung dengan golongan dan pangkat. Gaji PNS diatur berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas atau PP nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil gaji PNS berdasarkan golongan.

Sedangkan kenaikan gaji PPPK melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2024 mengenai perubahan atas peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 yang berisi tentang gaji serta tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polri juga mengalami kenaikan di tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2024 ;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya