OJK Soroti Bayar Kuliah Pakai Pinjol Danacita

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2024 08:04 WIB
Pinjaman online untuk Mahasiswa (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait viralnya Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol).

OJK mengatakan PT Inclusive Finance Group (Danacita) tersebut legal. Namun, Danacita disorot karena telah menjadi platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol biaya kuliah mahasiswa ITB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," kata Direktur OJK yang kerap dipanggil Kiki ini dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Sebelumnya, Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dalam MOU yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya